SUARADEWAN.com – Presiden Brazil Dilma Rousseff adalah kepala negara terakhir yang digulingkan karena masalah hukum setelah pemungutan suara Senat mengesahkan pemakzulan atas dirinya, Rabu (31/8) waktu setempat.
Rousseff pun masuk deretan mantan kepala negara yang digulingkan lewat proses pemakzulan atau dipaksa mengundurkan diri karena masalah hukum. Dari 81 senator Brasil, 61 setuju pemakzulan dirinya karena tuduhan manipulasi APBN.
Tidak semua proses pemakzulan berjalan sukses, dan tokoh paling terkenal yang bisa lolos adalah mantan presiden Amerika Serikat Bill Clinton, yang tetap menjabat meskipun ada upaya pemakzulan karena skandal seks pada 1999
Pemakzulan oleh parlemen
VENEZUELA: Presiden Carlos Andres Perez dituduh melakukan penggelapan dan memperkaya diri sendiri secara ilegal, kemudian dicopot dari jabatannya pada Mei 1993 dan akhirnya Kongres mengesahkan pemecatannya pada 31 Agustus 1993. Presiden sekarang, Nicolas Maduro, sedang menghadapi upaya referendum untuk pencopotan dirinya.
EKUADOR: Abdala Bucaram dituduhmenggelapkan dana publik dan dicopot pada 6 Februari 1997 karena dinilai tidak mampu secara fisik dan mental, hanya enam bulan setelah dia dilantik menjadi presiden. Pada April 2005, Lucio Gutierrez dituduh menempatkan orang-orangnya di Mahkamah Agung saat meningkatnya perlawanan rakyat dan dia pun dipecat dari jabatan presiden.
PERU: Alberto Fujimori mundur dari jabatan kepresiden pada 21 November 2000 dengan pengumuman melalui faksimili dari Tokyo, dan mendapatkan kewarganegaraan Jepang lewat orang tuanya. Kongres menolak pengunduran diri tersebut dan memilih mengadakan pemungutan suara untuk memecat Fujimori dan melarang dia menduduki jabatan publik selama 10 tahun. Dia lalu diekstradisi dan dipenjara selama 25 tahun karena memerintahkan pembunuhan warga sipil dan korupsi.
INDONESIA: Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dianggap tidak mampu menjadi presiden dan dituduh korupsi, kemudian dicopot dari jabatan presiden pada 23 Juli 2001.
LITHUANIA: Pada 6 April 2004, Presiden Rolandas Paksas dimakzulkan setelah memberi kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan bayaran uang. Dia dilarang menjabat di Lithuania, namun terpilih menjadi anggota parlemen Eropa pada 2009.
PARAGUAY: Fernando Lugo dipaksa turun dari kursi presiden pada 22 Juni 2012 karena dinilai lalai dalam tugas terkait penanganan sengketa lahan yang mengakibatkan 17 orang tewas.
Dipaksa Mundur
BRASIL: Fernando Collor de Mello dituduh korupsi dan mundur dari jabatan presiden pada 29 Desember 1992 di awal dengar pendapat soal pemakzulan di parlemen.
ISRAEL: Menyusul skandal pajak dan korupsi, President Ezer Weizman mengundurkan diri pada Juli 2000, dan memilih melempar handuk daripada menghadapi kemungkinan pemakzulan. Pada Juni 2007, Presiden Moshe Katsav mundur sebagai bagian dari kesepakatan setelah dia dituduh melakukan pemerkosaan dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya. Pada 2011, dia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.
JERMAN: Christian Wulff mundur dari jabatan presiden federasi pada Februari 2012 setelah kekebalan hukumnya dicabut karena tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dia kemudian dibebaskan dari dakwaan.
GUATEMALA: Otto Perez dituduh menjadi bagian sindikat para pejabat yang menerima suap dan mengizinkan perusahaan-perusahaan melakukan impor tanpa membayar pajak. Kekebalan hukum sebagai presiden dicabut oleh parlemen, dan pada 1 September 2015 dia memilih mundur daripada menghadapi pemakzulan parlemen.
Pemakzulan yang Gagal
Beberapa kepala negara lain juga menghadapi pemakzulan namun bisa lolos. Mereka ini termasuk:
Presiden Rusia Boris Yeltsin pada 1999,
Presiden Paraguay Luis Gonzalez Macchi pada 2003,
Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun pada 2004,
Presiden Madagascar Hery Rajaonarimampianina pada 2015.
Di Amerika Serikat, Presiden Richard Nixon mundur pada Agustus 1974 untuk menghindari pemakzulan terkait skandal Watergate.
DPR Amerika pernah dua kali melancarkan pemakzulan, yang pertama terhadap Presiden Andrew Johnson pada 186, tapi kemudian dibebaskan oleh Senat. dan kemudian Clinton pada 1999. tapi dibebaskan oleh Senat. (SD)