JAKARTA, SUARADEWAN.com – Presidium Alumni 212 mengeluarkan statement bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo. Ancaman tersebut berupa perlawanan hukum dan jihad konstitusional jika sampai Presiden tidak mengindahkan apa yang menjadi tuntutan-tuntutan mereka.
Dalam jumpa persnya di Masjid Baiturahman, Tebet, Jakarta, Kamis (25/5/2017), Presidium Alumni 212 membeberkan sejumlah tuntutannya, yang tidak hanya tertuju kepada Presiden Jokowi, tapi juga kepada Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Jaya M Iriawan.
“Kami Presidium Alumni 212 yang mewakili perasaan umat sangat berharap kepada Pak Jokowi dan seluruh jajaran kekuasaan di bawahnya untuk memperhatikan imbauan ini, permintaan ini agar ramadhan kita kali ini dapat kita lalui penuh kedamaian dan penuh ketenangan,” ujarnya.
Tuntutan utama mereka adalah meminta jajaran pemerintah dan bawahannya untuk menghentikan upaya hukum terhadap sejumlah ulama, aktivis dan ormas Islam, yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.
“Permintaan kita adalah untuk menghentikan segala macam kezaliman dalam bentuk kriminalisasi, teror, fitnah, tuduhan makar, pelanggara HAM, dan lainnya, serta diskriminasi hukum yang sampai saat ini masih terjadi kepada para ulama, para ustad, aktivis pro keadilan, dan juga kepada para mahasiswa serta juga kepada ormas Islam HTI dan Yayasan Keadilan,” demikian bunyi pernyataan sikapnya.
Di samping itu, mereka juga meminta agar pemerintah di bawah Presiden Jokowi untuk membebaskan ustad Al-Khaththath dan kawan-kawannya dari segala tuduhan makar.
“Mengeluarkan mereka dari penjara agar mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di bulan suci (ramadhan) ini,” lanjutnya.
Mereka juga meminta jaminan keamanan kepada Habib Rizieq Shihab dan keluarganya, dari segala macam teror, bahkan juga kriminalisasi jika Rizieq nanti kembali ke tanah air.
“Jadi, kami meminta jaminan keamanan karena kita mensinyalir Habib tidak aman lagi maka beliau keluar,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga dituntut untuk mengeluarkan SP3 dan SKP2 kepada Rizieq Shihab, kepada Ustad Bachtiar Nasir, Munarman, Buni Yani, Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Kivlan Zein, Adityawarman, dan mereka-mereka ikut ditahan karena dugaan makar.
Selain itu, Presidium Alumni 212 juga menuntut agar pemerintah mencabut pernyataan pembubaran ormas HTI dengan alasan bahwa pembubaran ormas berada di tangan pengadilan.
Rekening bank Yayasan Keadilan juga diminta untuk dibuka kembali karena merupakan sumber pendanaan umat Islam.
“Sehingga dana itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh umat Islam, khususnya untuk kegiatan di bulan ramadhan ini untuk kepentingan umat,” lanjutnya.
Tuntutan juga disampaikan kepada Komnas HAM agar mampu memainkan peran mediasinya untuk menjembatani antara pemerintah Jokowi dan jajaran di bawahnya untuk bertemu bersilaturahmi.
“Istilah kita rekonsiliasi dengan para ulama, para ustad dan para tokoh-tokoh bangsa, khususnya yang dikriminalisasi atau yang dilanggar haknya. Jadi kita berharap di bulan ramadhan ini terjadi rekonsiliasi,” harapnya.
Jika imbauan di atas tidak dipenuhi pemerintah, Presidium Alumni 212 mengancam akan melakukan hal-hal (perlawanan) demi mewujudkan tuntutan-tuntutannya tersebut.
“Apabila permintaan ini tidak diindahkan adalah kami akan menggalang kekuatan umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk melakukan istiqosah berzikir dan doa. Jadi menggalang kekuatan tetap konstitusional, tetap damai, serta tertib dan aman, dengan cara melakukan istiqosah zikir di pelosok Indonesia agar Allah menurunkan pertolongannya menyelematkan negeri ini dari kezaliman yang dilakukan oleh penguasa rezim ini agar negeri ini terbebas dari segala macam perpecahan dan permusuhan,” tutupnya. (ms)