JAKARTA, SUARADEWAn.com – Tim gabungan Direskrimum dan Direskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Bogel (25) di sebuah bengkel di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Martajasah, Bangkalan, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menginformasi bahwa penangkapan tersebut terkait dengan kasus penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui komentarnya di media sosial Instagram milik Div Humas Mabes Polri.
Penangkapan tersebut, jelas Barung terlaksana setelah tim cyber patrol Bid Humas Polda Jatim berhasil melacak keberadaan tersangka.
“Benar itu, kami amankan Kamis (25/5/17) di Madura. Kami memonitor dan menjelajah dunia maya, kemudian kami koordinasikan dengan Direskrimum dan Direskrimsus,” terang Barung, Minggu (28/5/17).
Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas perbutannya, pria yang ditangkap tersebut didakwa dengan UU ITE.
Barung mengimbau agar kasus menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, pendapat dan komentar dalam media sosial adalah ekspresi bagi setiap orang, namun ada batasannya, yakni tidak dengan sikap yang justru menebar kebencian dan penghinaan.
Barung menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan merilis terkait kasus penangkapan ini. “Kasus ini Senin kami rilis,” pungkasnya. (dd)