DPR RI  

Prihatin Minat Baca Rendah, DPR Akan Atur Soal Perbukuan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – DPR RI berencana untuk mengesahkan RUU tentang sistem perbukuan sebelum akhir Masa Sidang ke-IV Tahun Sidang 2016-2017.

Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya, menuturkan, hal itu perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan minat baca di masyarakat.

Selain itu, nanti melalui undang-undang ini perbukuan di Indonesia akan diperkuat dan lebih dijamin dari segi mutu, harga yang terjangkau dan penyebaran yang merata.

“DPR RI selaku lembaga legislatif memandang perlu bahwa perbukuan harus diperkuat dan diatur dalam sebuah undang-undang yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata,” kata Riefly, Minggu (23/4).

Menurut Riefly, peningkatan minat baca di masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Melainkan juga harus ada keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk oleh pelaku perbukuan.

“Ekosistem perbukuan merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar pemangku kepentingan perbukuan dalam membangun dan meningkatkan budaya literasi,” tukasnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90