JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita memberi penilaian sinis terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, sejak berdiri belasan tahun lalu, KPK hanya mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10 triliun. Dan ironis mengingat biaya operasionalnya hampir mencapai 5 kali lipat dari hasil kerjanya.
“Berdiri 14 tahun yang lalu, KPK telah menyelamatkan uang negara Rp 10 triliun, sementara biaya operasional KPK hampir Rp 50 triliun,” ungkapnya.
Tentu, jika memperbandingkan hasil kerja dan biaya operasional KPK di atas, maka KPK bisa diibaratkan “besar pasak daripada tiang”. Dalam arti, pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya.
Memang, sepanjang tahun 2016 saja misalnya, KPK telah menangani 96 penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan perkara. Total tersebut merupakan akumulasi dari kasus baru ataupun warisan dari kasus pimpinan sebelumnya.
Dari kasus-kasus tersebut, KPK telah melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Darinya, hanya ratusan miliar uang saja yang berhasil KPK selamatkan dan dimasukkan ke kas negara.
“Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers kinerja KPK 2016 beberapa waktu lalu.
Jelas, hasil dari penyelamatan tersebut, jika dibanding dengan biaya operasional KPK, masih jauh dan sangat timpang. Maka patut dipertanyakan: untuk apa menyelamatkan uang negara dengan biaya operasional yang sangat tinggi? bukankah itu justru merugikan negara jika seperti itu? (ms)