PTUN Jakarta Batalkan Keppres Jokowi Tentang Pemberhentian Anggota KPAI

eks anggota KPAI Dr. Sitti Hikmawatty

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Presiden Joko Widodo disarankan menjalankan putusan PTUN Jakarta, yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian tidak hormat anggoa KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawaty.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan eks anggota KPAI Dr. Sitti Hikmawatty. Dalam putusannya, PTUN Jakarta meminta Presiden Joko Widodo selaku tergugat untuk mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak hormat anggoa KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawaty.

Putusan dengan perkara nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT., yang disampaikan secara elektronik pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Dr. Sitti Hikmawatty selaku penggugat untuk seluruhnya. Isi Putusan itu di antaranya;

  1. Menyatakan batal Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020,
  2. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan tersebut,
  3. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan,harkat dan martabat seperti semula sebagai anggota KPAI,
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp422.000.

Dr. Sitti Hikmawatty yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden RI (Tergugat) melalui Kepres Nomor: 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Dr. Sitti Hikmawaty, M.Pd., (sebagai Objek Sengketa) dinyatakan batal oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Danan Priambada, S.H., M.H., dan Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., serta Akhdiat Sastrodinata, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota.

Dr. Sitti Hikmawatty sebelumnya menjadi kontroversi karena pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan yang berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil. Sebelum terbit kepres tentang pemberhentiannya Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/I1/2020 Terkait Pelanggaran Etik Komisioner Terkait Pernyataan Komisioner KPAI pada tanggal 21 Februari 2020 memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tak terbantahkan komisioner terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan “kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan hamil jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi”. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90