JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dua puluh orang bandar dan pengedar narkoba berbagi jenis berhasil dibekuk oleh Tim Pemburu Narkotik (TPN) Sat Res Narkotika Polresta Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya SIK, MH, dalam rilisnya yang diterima SuaraDewan.com, Kamis (13/4/17) mengungkap, keberhasilan TPN Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dalam mengungkap dan menangkap para pelaku merupakan kerja keras dari semua tim.
“Tidak sia-sia kita mengungkap kasus narkoba ini, meskipun memerlukan kertja keras dan usaha yang ekstra supaya anggota berhasil mengangkap jaringan dan sel-sel yang bermain di wilayah Kota Bogor,” sebut Ulung Sampurna.
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 37,55 gram Narkotika jenis sabu, 125 gram Narkotika jenis ganja serta 100 gram obat keras jenis pil tramadol
Para pelaku didakwa melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (DD)