Hankam  

Puluhan WNA Asal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi  telah mendeportasi 39 orang warga negara Vietnam. Kepala Daftar Ijin Masuk Keimigrasian Ronni F Purba mengatakan, deportasi dilakukan karena mereka melakukan tindak pidana illegal fishing.

Puluhan WNA asal Vietnam tersebut dipulangkan secara paksa, pada Rabu (5/4/17) melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ronni melanjutkan, 39 WNA tersebut juga tak memiliki izin administrasi apa pun sehingga tidak diperbolehkan tinggal di Indonesia. Deportasi ini merupakan rentetan deportasi yang dilakukan atas keberadaan dan kegiatan warga Vietnam tanpa adanya izin administrasi

“Deportasi ini sudah beberapa kali kita lakukan,” ujar Ronni.

Mereka sebelumnya ditangkap oleh kementerian kelautan dan perikanan saat melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Mereka kemudian ditahan sementara di rumah detensi atau tempat penampungan sementara milik Imigrasi selama tiga bulan. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90