JAKARTA, SUARADEWAN.com – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dilaporkan oleh seorang M Hidayat (53) pada 2 Juli 2017, di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama terkait tayangan vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah pada 27 Mei 2017 lalu
Dalam laporan polisi bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota itu, Kaesang dinilai oleh Hidayat telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Sang pelapor menilai, kata-kata yang diucapkan oleh Kaeseng bernada kebencian dan menjurus pada penodaan agama.
Kata-kata Kaesang yang dipermasalahkan sang pelapor, seperti kata-kata, mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mensalatkan sesama muslim yang meninggal dunia karena perbedaan memilih pemimpin hingga kalimat “dasar ndeso”, bernada penodaan agama.
Kaesang memang kerap mengunggah video melalui media berbagi video yang berisi berbagai hal. (dd)