JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menuturkan, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah resmi menetapkan hari Rabu, 19 April 2017 sebagai hari libur untuk warga DKI.
Pentapan hari libur lokal tersebut bertepatan dengan hari pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
“Pada tanggal 19 April 2017 resmi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebentar lagi meliburkan, jadi hari pilkada adalah hari libur se-DKI,” kata Sumarsono di Jakarta, Kamis (13/4).
Sumarsono mengungkapkan, ketetapan itu dibuat Pemprov DKI bukan untuk memberikan kesempatan liburan tidak produktif pada warga DKI, melainkan agar mereka berpartisipasi penuh pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta dengan datang mencoblos ke TPS.
Namun hari liur ini tidak berlaku untuk aparat keamanan seperti Polisi, TNI, dan Satpol PP. Sebab, mereka bertugas untuk melakukan pengamanan di TPS-TPS.
“Nanti Satpol PP nggak boleh libur, kita terjunkan di bawah karena jumlah yang nggak banyak, sekitar 4.000-an, kita terjunkan ke 13.000 TPS, setidaknya satu Satpol PP meng-cover 3 TPS-lah, keliling saja,” kata Sumarsono.
Sumarsono menambahkan, karena yang bertugas untuk melakukan pengamanan utama itu adalah pihak Polri dan TNI, maka dia mengimbau pihak Satpol PP untuk berkeliling saja menjaga ketertiban dan keamanan yang diperlukan di TPS-TPS. (ZA)