Ratusan TKI Dideportasi Dari Malaysia

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Otoritas Malaysia memulangkan paksa ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia, menuju Tanjung Pinang, Indonesia, pada Rabu (22/3/17).

Pemulangan paksa atau deportasi ini dilakukan karena para TKI tersebut tidak memiliki dokumen atau surat kelengkapan yang resmi (nonprosedural).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno membenarkan kabar tersebut.

“Pendeportasian dilakukan tanggal 22 Maret 2017,” ungkap Agung dalam keterangan tertulisnya yang dikutip suaradewan.com, Sabtu, (25/3/17).

Sebelum dideportasi, ratusan TKI illegal tersebut ditahan di Penjara Malaysia. Total ada 282 TKI yang ditahan, dengan rincian 55 pria, 21 wanita, dan 1 anak perempuan ditahan di Penjara Tanah Merah, Kelantan, 49 pria, 26 wanita, dan 1 anak laki-laki ditahan di Penjara Manchap Umboo, Melaka, dan 113 pria, 17 wanita, dan 1 anak laki-laki di Penjara Pekan Nanas, Johor. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90