Rekan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Yayasan

Bachtiar Nasir

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam kasus pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, penyidik sudah menetapkan satu tersangka. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Dari keterangan yang diberikan Rikwanto, tersangka tersebut adalah teman dekat dari pemilik Yayasan sendiri, yakni Bactiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

“Islahudin Akbar dia rekannya BN. Dia disuruh cairkan dana oleh BN,” ujar Rikwanto di Jakarta, Rabu (13/2/2017).

Selain teman dekat BN, terang Rikwanto, Islahuddin juga adalah pihak dari perbankan yang mencairkan uang tersebut. Namun Rikwanto tidak menjelaskan secara detail dari bank mana Islahuddin Akbar berasal.

“Kan nanti pemeriksaan, teknisnya penyidik,” katanya.

Atas kasus pencucian uang ini, Islahuddin Akbar dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Yayasan. Sementara untuk Bachtiar Nasir sendiri masih dalam proses pemeriksaan. Karena, sebagaimana diketahui, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sempat dipinjam GNPF untuk menghimpun dana aksi 411 dan 212. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90