JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memcabut izin reklamasi tiga pulau (Pulau F, Pulau K, Pulau I) di teluk Jakarta yang diberikan Pemprov DKI kepada pengembang.
Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) kemarin.
Menurut hakim, reklamasi menyebabkan kerusakan sumber daya perairan sehingga akan merugikan masyarakat yang ada di sekitar peisisir Jakarta.
Selain itu, pra pengembang tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.” sebut Hakim membacakan putusan yang mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Hakim juga memutuskan memenangkan gugatan nelayan atas keputusan Gubernur DKI tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F
Hakim meminta kepada seluruh pengelola reklamasi pulau F yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro untuk tak melakukan kegiatan apa pun sampai ada kekuatan hukum tetap.
“menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015,” punya putusan yang dibacakan Hakim
Sementara untuk pulau I, Hakim mem memutuskan pemberian izin reklamasi Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
“Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I,” bunyi putusan yang dibacakan Hakim. (DD)