JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan tiga bus untuk mengantarkan pemegang surat kuasa calon peserta amnesti pajak dari kantor pusat ke sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) lain di Jakarta.
Kantor lain itu di antaranya KPP Madya Jakarta Pusat di Jalan Ridwan Rais dan KPP di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi pemegang surat kuasa yang sejak pagi belum mendapatkan nomor antrean pemegang surat kuasa.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00, petugas telah menghentikan pembagian nomor antrean pemegang surat kuasa dengan nomor antrean terakhir 1.280. Sementara,pembagian nomor antrean calon peserta yang tidak diwakilkan masih berjalan.
“Daripada bapak-ibu menunggu lama di sini berjam-jam, kami menyiapkan tiga bus,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Jumat (31/3).
Tawaran pria yang akrab disapa Yoga ini beralasan. Kata Yoga, nomor antrean di KPP Madya Jakarta Pusat baru mencapai nomor 100 dan KPP Kalibata baru mencapai 400.
Bahkan, Yoga juga memastikan bus akan mengantarkan kembali para pemegang surat kuasa ke Kantor Pusat DJP.
Mendengar hal itu, sebagian besar pemegang surat kuasa menolak dan berteriak untuk meminta panitia membagikan nomor antrean kembali. Sayangnya, panitia tak bergeming.
“Kalau masih mau menunggu tidak apa-apa. Pasti kami akan layani. Cuma kami kasihan kalau bapak-ibu harus menunggu berjam-jam,” kata Yoga.
Tak berapa lama, sekitar puluhan pemegang surat kuasa bergerak menuju bus berkapasitas 37 kursi yang disediakan. Namun, sebagian besar pemegang surat kuasa yang belum mendapatkan antrean memilih untuk tetap menunggu.
Yoga mengungkapkan, ditahannya pembagian nomor antrean pemegang surat kuasa untuk mencegah meledaknya emosi para peserta jika nomor antreannya terlewat waktu dipanggil.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak peserta meninggalkan tempat sembari menunggu nomor antreannya dipanggil. Begitu petugas pajak memanggil nomor antrean, yang bersangkutan malah tidak berada di tempat.
“Takutnya begitu nomor dibagi, mereka (peserta) pergi. Waktu nomornya terlewat, mereka marah,” ujarnya.
Salah seorang pemegang surat kuasa, Muhammad John (34), memilih untuk tetap menunggu pembagian nomor antrean di Kantor Pusat DJP. John beralasan sudah kepalang tanggung menunggu sejak pagi.
“Sudah tanggung, saya sudah mengantri di sini dari jam 7 pagi,” kata John
John menyesalkan informasi penambahan kantor pelayanan amnesti pajak yang melayani pemegang surat kuasa dari wajib pajak yang terdaftar dari luar Jakarta baru diinformasikan DJP siang tadi.
“Infonya kan pelayan amnesti di sini semua. Setelah kami menunggu berjam-jam baru ada info di kantor pajak lain ada [pelayanan],” kata John.
Sebagai informasi, demi memberikan kenyamanan kepada wajib pajak di area Jakarta tetapi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di luar Jakarta, maka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) untuk WP dapat dilakukan di empat tempat.
Empat tempat yang dimaksud yakni, kantor pusat DJP, kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar, kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya wilayah Jakarta.
Khusus untuk kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar, pembagian nomor antrean telah dihentikan sekitar pukul tiga sore karena telah memenuhi kapasitas pelayanan. (ET)