Resmi Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas, HTI: Semuanya Bertentangan UUD 1945

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hizbut Tahrir Indonesia resmi mendaftarkan permohonan pengujian (uji materi) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaku kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa materi Perppu Ormas yang disebelumnya diterbitkan pemerintah tersebut merupakan materi yang kesemuanya bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam kontitusi negara UUD 1945.

“Kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Yusril di gedung MK Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Adapun alasan pengajuan uji materi Perppu Ormas ini ke MK, lanjut Yusril, pihaknya (HTI) berupaya akan menguji beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.

“HTI selaku pemohon, meminta kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalamnya yang bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Beberapa yang dianggap bertentangan tersebut, terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila.

“Menurut hemat kami, kemungkinan bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa,” tambahnya.

Sebelumnya, HTI sudah mendaftarkan uji materi ini ke MK. Kini, HTI hanya tinggal menunggu panggilan dari MK terkait jadwal persidangan perdananya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90