JAKARTA, SUARADEWAN.com – Juru bicara organisasi pengusung Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, membantah pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebutkan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
Menurut Ismail, pernyataan Wiranto tersebut justru telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tersebut. Pasalnya, menurut pengakuan Ismail, selama ini organisasinya hanya menyampaikan ajaran Islam. Dan berdasarkan UU Ormas tersebut, ajaran Islam tidak termasuk dalam paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.
“Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah, dan lainnya kecuali ajaran Islam,” kata Ismail saat menggelar jumpa pers di Kantor DPP HTI di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ismail mengklaim, selama ini HTI telah terbukti melaksanakan kegiatannya secara tertib, santun dan damai, serta sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, ia tidak sepakat dengan pernyataan Wiranto yang mengatakan kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan Undang-undang Ormas itu sendiri,” kata Ismail.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menggelar konperesni pers mengenai HTI di Kantor Kemenkopolhukan di Jakarta, Senin (8/5). Dalam konperesi pers itu Wiranto menjelaskan 5 Poin alasan pemerintah mempertimbangkan pembubaran HTI yang dinilai tidak senafas dengan ideologi NKRI, Pancasila.
Dalam konperensi pers itu Wiranto didampingi oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (za/si)