Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu

Ridho Rhoma

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/217) malam.

“Iya Ridho Rhoma ditangkap,”ujar Kabag Humas Polres Jakbar Kompol Purnomo membenarkan adanya penangkapan tersebut, Sabtu (25/3/17).

Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket keytamin, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil sedan Honda bernopol B 1240 ZAA.

Informasi yang berhasil dihimpun suaradewan.com, anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut beserta dua temannya ditangkap di lobi Hotel Ibis, Jakarta Barat usai mengonsumsi narkoba jenis sabu seharga Rp 1,8 juta.

Hingga berita ini diturunkan, saat ini Ridho Rhoma masih ditahan di Polres Jakarta Barat dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. “Kita masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba,” terang AKBP Suhermanto

Suhermanto berjanji akan menjelaskan lebih jauh seputar penangkapan musisi dangdut berumur 28 tahun tersebut malam ini .

“Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90