Rizieq Shihab: Kalau Darurat, Boleh Pilih Pemimpin Kafir

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam keterangannya sebagai saksi ahli agama islam pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama, pemiimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diminta oleh mejelis hakim untuk menafsilrkan kata “auliya” dalam surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut  Rizeq, menafsirkan ayat suci Al-Quran, jelas Rizieq, tidak hanya melalui terjemahan saja tetapi ada hukum di dalamnya yang mengatur hal tersebut

Oleh karena itu, kata “auliya” atau wali  secara terjemahan, diakuainya memang memiliki arti yang berbeda. Namun secara makna hukum dalam islam bermakna larangan memilih kafir sebagai pemimpin.

“Dalam tafsir ada yang memaknai berbeda. Tafsir salaf dan khalaf apakah itu diartikan teman setia, penolong, pelindung, atau pemimpin, diartikan bahwa ayat tersebut sah larangan memilih orang kafir menjadi pemimpin,” ungkap pimpinan FPI tersebutdi Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

Namun, terang Rizieq, dalam kondisi tertentu pemimpin non-muslim dibolehkan untuk dipilih. “Dalam keadaan apapun, umat Islam tidak boleh memilih pemimpin non-muslim, kecuali darurat,” ungkap Rizieq

Kondisi darurat yang dia maksud seperti yang ada di Amerika serikat, yang mana mayoritas warganya adalah non-muslim, maka pemimpinnya boleh dipiilih dari kalangan non-muslim selama hal itu memberikan kebaikan bagi umat muslim.

Namun kondisi demikian tidaklah berlaku di Indonesia, karena mayoritas agama yang dianut warga Indonesia adalah agama islam.

“Misalnya seseorang tinggal di negara non-muslim, seperti di Amerika, dia harus pilih pemimpin non-muslim yang bisa memberikan kebaikan untuk umat muslim. Kalau ini (di Indonesia) bukan konteks darurat,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90