Rumah Mewah Hasil Pungli Disita Mabes Polri

SAMARINDA, SUARADEWAN.com – Sejumlah aset milik tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) jasa bongkar muat terminal peti kemas pelabuhan Palaran, Samarinda, Dwi Hariwinarno, disita oleh Mabes Polri.

Aset yang disita tersebut antara lain berupa rumah, ruko, tanah, serta kendaraan roda empat dan roda dua. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap sekretaris Koperasi TKBM Komura.

Salah satu aset tersebut, yakni sebuah rumah milik tersangka yang berada di jalan Harun Nafsi, Samarinda, disita oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama personel Brimob Polda Kalimantan Timur hari Kamis (13/4) ini.

Sehari sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri juga menyita lima kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua milik tersangka.

Komisaris Besar Pol Hengki Haryadi menuturkan, penelusuran aset yang diduga hasil pungli ini masih terus dilakukan. Yakni sesuai dengan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka.

“Total aset masih terus berkembang, dan berkesinambungan. Penyidikan yang lalu mulai dari Palaran, lalu berkmbang ke Muara Berau, dan tidak menuntup kemungkinan lokasi lainnya juga, sesuai dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan,” tukasnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90