DPR RI  

RUU Pemilu Wacanakan Tambahan Kursi Anggota DPR

Jakarta, Suaradewan.com – Revisi UU Pemilu mewacanakan adanya penambahan jumlah kursi anggota DPR. Saat ini sebanyak 560 orang, namun karena adanya penambahan jumlah penduduk, maka angka tersebut dinilai perlu ditambah.

“Sudah ada yang mengusulkan penambahan kursi (DPR RI) 570 atau 580. Beberapa fraksi sudah mewacanakan,” Kata Yandri Sutanto Wakil Ketua Pansus RUU, Senin (23/1/2017).

Adanya penambahan tersebut karena jumlah penduduk yang terus bertambah, jelas Yandri. Selain itu, adanya beberapa daerah otomomi baru. Karena, keterwakilan dari masing-masing wilayah juga sangat penting.

“Karena adanya tambahan keterwakilan, maka perlu ada penambahan jumlah anggota,” ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, bahwa, selain wacana penambahan kursi anggota DPR, beberapa poin penting lainnya yang menjadi pembahasan hangat adalah soal sistem pemilu, apakah tertutup atau terbuka terbatas. Selain itu Presidential Treshold, yang usulannya terbagi tiga, ada yg mengusulkan 0 persen, 20 persen, atau semua partai politik yang sudah memiliki kursi di Parlamen.

Yandri juga menambahkan, bahwa Parliamentary Treshold juga menjadi pembahasan sengit. Ia mengatakan, ada fraksi yang mengusulkan nol persen, sehingga siapapun yang terpilih oleh rakyat, dia dilantik anggota DPR. Ada yang mengusulkan sesuai dengan usulan pemerintah 3,5 persen, ada juga yang ingin dinaikkan 7 sampai dengan 10 persen.

“Tentu saya kira ini akan menimbulkan perdebatan panjang. Kemudian jumlah kursi per dapil, ada usulan 3-6, 3-8, 3-10, ini tentu menjadi perdebatan panjang,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu kali ini, menuai banyak perdebatan salah satunya yakni, tata cara pembagian komposisi (konversi) suara ke kursi juga menjadi pembicaraan hangat. Pemerintah mengusulkan Devisor Sainte Lague dan ada juga yang mengusulkan Devisor Varian D’Hondt.

Sulastika Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90