Saksi Ahli dari MUI Dinilai Tidak Independen

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan untuk ketiga kalinya, tim pengacara Ahok lagi-lagi keberatan atas hadinya saksi dari kalangan ulama ini.

Keberatan itu disampaikan oleh salah satu anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sidharta. Ia meragukan soal independensi dari saksi ahli tersebut.

“Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tak mungkin bisa objektif,” tegas Wayan di kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan terkait penistaan agama ini, JPU menghadirkan empat saksi ahli. Salah satu di antaranya adalah Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam.

Wayan pun menerangkan bahwa secara lembaga, MUI adalah institusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan. Sikap dan pendapat itu kini menjadi salah satu masalah di persidangan kasus penistaan yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa.

“Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan,” tutur Wayan kembali.

Karena alasan ini, Wayan dan tim pengacara hukum Ahok yang lain sepakat untuk tidak menggubris saksi ahli dari MUI ini. Hal ini juga sebagai bentuk konsistensi sikap tim pengacara Ahok yang melakukan hal serupa di persidangan pekan lalu.

“Kita masih konsisten seperti pekan lalu. Biarkan hakim yang menilai. Keterangan ahli enggak mengikat hakim,” sambungnya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90