Saksi Fakta Tak Perhatikan Ahok Hina Agama di Kepulauan Seribu

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hari ini Selasa (7/2) Pengadilan Negeri Jakarta Utara melangsungkan sidang kesembilan kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Sidang dilangsungkan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.

Salah satu saksi fakta yang bernama Jaenuddin alias Panel saat ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjawab tidak memperhatikan soal pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 pada kunjungannya ke Kepulauan Seribu 27 September lalu.

“Tidak perhatikan, yang perhatikan soal budidaya ikan kerapu,” kata nelayan Pulau Panggang ini.

Dijelaskan Jaenuddin, ia hadir dalam acara 27 September di Kepulauan Seribu tersebut karena diundang oleh Dinas Perikanan DKI Jakarta dalam rangka sosialisasi budidaya ikan kerapu.

“Budidaya ikan kerapu nanti hasilnya dibagi 80 persen untuk nelayan 20 persen untuk pemerintah, kemudian ada pasar murah sembako,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ia mendengar jelas pidato Ahok pada saat itu, Jaenuddin menjawab ia tidak begitu memperhatikan karena jaraknya dengan tempat Ahok pidato agak berjauhan sekitar 4-5 meter.

“Agak jauh, saya duduk jaraknya 4-5 meter,” tukas Jaenudin. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90