JAKARTA, SUARADEWAN.com – Salah satu dari tiga saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penonaan agama, Jaenudin (39) mengaku tidak terlalu memperhatikan ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat al-Maidah ayat 51.
“Saya jauh juga dari Pak Ahok. Katanya, kalau ada yang lebih bagus dari saya, tidak usah pilih saya,” tutur saksi yang berprofesi sebagai nelayan di Kepulauan Seribu ini dalam sidang kesembelan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017)
Seperti terungkap di awal sidang, majelis hakim memulai pertanyaannya tentang apa-apa saja yang Jaenudin dengar saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu waktu itu. Kepada majelis, dirinya mengaku tidak terlalu mengyimak semua apa yang dibicarakan Ahok dalam acara yang fokus pada budidaya ikan kerapu dan hasil laut.
Yang diketahui oleh Jaenudin hanyalah soal adanya penyampaian Ahok tentang sistem bagi hasil 80-20 antara nelayan dengan Pemrov DKI Jakarta dalam program budidaya ikan ini. Dan ketika ditanya apakah dirinya mendengar soal am-Maidah 51, Jaenudin mengatakan tidak.
“Enggak perhatiin juga (soal al-Maidah),” lanjutnya.
Selain Jaenudin, saksi fakta lainnya yang juga berprofesi sama (nelayan) bernama Sahbudin alias Deni. Keduanya adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok di Kepulaun Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Dan yang terakhir, turut pula dihadirkan ahli dari MUI, yakni Hamdan Rasyid yang menjabat anggota Komisi Fatwa MUI. (MS)