JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Kalautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menjelaskan praktik illegal fising atau pencurian ikan oleh kapal asing mulai marak sejak tahun 2004, yakni ketika pemerintah membuka nasionalisasi kapal nelayan asing yang beroperasi di Indonesia.
Dengan menyalahgunakan izin ini, banyak nelayan asing yang menipu soal perizinan kapal mereka. Misalnya mereka mengoperasikan 10 kapal, padahal yang memiliki izin beroperasi hanya satu kapal saja.
Diungkapkan Susi, selain melakukan pencurian ikan, ternyata kapal asing itu juga melakukan pencurian satwa langka yang dilindungi di Indonesia.
“Kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing, tidak hanya mengambil ikan tapi juga mengambil satwa-satwa liar yang dilindungi. Seperti membawa burung kakatua, kulit buaya, atau kura-kura yang mulutnya menyerupai babi dari perairan Papua,” kata Susi dalam seminar di UMY Yogyakarta, Sabtu (6/5).
Untuk mengatasi persoalan itu, lanjut Susi, maka diperlukan upaya tegas yang konkrit seperti penenggelaman kapal-kapal pencuri tersebut supaya menimbulkan efek jera. Jika tidak begitu, maka dikhawatirkan pemilik kapal pencuri itu akan menebus kapalnya dengan mudah dan murah, lalu mengulangi lagi perbuatan illegalnya. (za/de)