JAKARTA, SUARADEWAN.com – Negara diwajibkan berkontribusi ke partai politik dengan cara memberikan dana anggaran sebesar 60-70 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Saldi Isra.
“Hingga hari ini dan ke depan, hanya orang-orang yang memiliki uang saja yang akan memimpin partai politik. Karena ini, kita berpikiran 60-70 persen dana partai harus ditanggung oleh negara,” tutur Saldi dalam Seminar Kedaulatan Hukum, Politk, dan Ekonomi di Ambon, Sabtu (25/2/2017).
Melalui kegiatan Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Ambon pada 24 – 26 Februari 2017 ini, Saldi menegaskan bahwa jika partai politik didominasi orang-orang yang berduit, maka partai akan menjadi kereta untuk kepentingan pribadi. Bukan tidak mungkin bahwa mereka, terutama ketika menjadi legislator, akan membuat produk hukum bukan berdasar pada kepentingan bersama, melainkan kepentingan pribadi dan golongan.
“Problemnya pembentuk hukum dikendalikan sebagian besar oleh partai politik. Selama pengelolaan partai masih seperti ini, maka Indonesia tidak akan berubah,” imbuh Saldi.
Karena itu, apabila negara bisa berkontribusi dengan anggaran, kemungkinan situasinya bisa berubah. Sebab, semakin besar dana diberikan negara, akan semakin besar pula tuntutan rakyat agar partai politik bertanggung jawab terhadap tuntutan tersebut.
Sebelumnya, di akhir 2016 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengusulkan terkait wacana anggaran partai politik ini. Seperti diungkap oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, anggaran tersebut diambil dari APBN dan dibagi menjadi tiga elemen, yakni anggaran ke partai politik di pusat, provinsi, dan kabupaten.
Adapun alokasinya, KPK mengusulkan agar 75 persen untuk pendidikan politik dan rekrutmen kaderisasi guna meningkatkan kualitas partai politik. Kemudian sisanya, yakni 25 persen, untuk komponen lainnya.
“Kita lihat pendanaan dan kaderisasi jadi hal krusial direkomendasikan untuk partai kuat. Kita punya data bahwa kalau tahun 1999 itu jumlah bantuan APBN untuk Parpol itu Rp. 105 miliar, tapi yang sekarang berdasarkan Undang-Undang 2011, turun hanya tinggal Rp. 13 miliar,” terang Pahala. (ms)