Jakarta, suaradewan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memproses surat pemecatan terhadap oknum pegawai negeri sipil Kementerian Perhubunga (Kemenhub) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian lantara melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin kapal.
“Pak Presiden memesan kami untuk reformasi birokrasi agar bisa melakukan pemecatan terhadap oknum yang terlibat pungli,” ujar Menteri MenPAN-RB, Asman Abnur di Jakarta, Rabu (12/10). “Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera,” imbuhnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi tengah membuat suatu regulasi hukum untuk memangkas birokrasi pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Asman menegaskan, nantinya pemecatan terhadap PNS nakal bisa dilakukan tanpa menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Jadi kalau PNS masih pungli secara hukum akan jadikan dasar memecat yang terkait,” pungkasnya.