JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu takut dengan Hak Angket yang digulirkan DPR. Pasalnya, dalam proses angket itu KPK hanya akan ditanyai dan diminta mengklarifikasi berdasarkan data dan fakta yang ada.
“Apa yang perlu ditakuti dari angket, orang cuma minta klarifikasi dan membuktikan fakta, data yang dimiliki DPR. Tinggal dijawab saja, apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang,” kata Margarito, Jumat (28/4).
Margarito mengimbau KPK tidak perlu khawatir dengan isu pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Justru melalui angket ini, KPK bisa mengambil kesempatan untuk menegaskan posisinya sebagai lembaga yang jujur dan professional.
“Kenapa harus dipikirin bahwa ini akan melemahkan, kenapa di takuti hak angket ini, apalagi bolak balik KPK selalu bilang jujur, nah kenapa sekarang takut, orang jujur kok takut. Sekali lagi ini DPR punya data dan fakta, KPK tinggal jawab dengan fakta dan data juga,” tukasnya.
Margarito menambahkan, KPK baru bisa dikatakan mengalami pelemahan jika DPR RI mengubah Undang-Undang dan memangkas kewenangan KPK. Selama itu tidak terjadi, maka isu pelemahan KPK itu hanya sekedar isu saja.
“Kalau DPR ubah UU dan pangkas kewenangan KPK itu baru melemahkan, kalau bikin UU baru dan pangkas undang-undang bisa melemahkan, ini ngga kok,” papar Margarito. (ZA/ini)