JAKARTA, SUARADEWAN.com – Panitia seleksi (pansel) sudah memilih tiga orang sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Mereka antara lain yakni Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya, dan purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
Menurut keterangan dari ketua Pansel Hakim MK, Harjono, ketiga nama itu sudah diserahkan pansel pada Presiden Jokowi, sehingga presiden tinggal memilih salah satu dari mereka untuk kemudian dilantik menjadi hakim MK.
“Kami sudah menyampaikan ke Presiden tiga nama. Presiden selanjutnya akan menetapkan dari tiga nama itu,” kata Harjono di Jakarta, Senin (3/4).
Harjono menuturkan, Presdien memiliki waktu 7 hari untuk menetapkan dan melantik salah satu dari ketiga calon hakim MK tersebut.
“Presiden belum menyampaikan ke kita siapa. nanti mungkin pengumumannya dari Mensesneg,” imbuhnya.
Ketiga nama itu diserahkan pansel pada Presiden hari ini Senin (3/4) di Istana negara. Bersama Harjono, penyerahan nama-nama itu dihadiri pula anggota pansel yang lain yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta. (ZA)