TANGERANG SELATAN— Satuan Reserce Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 1,07 gram dan sebanyak empat kantung kardus berukuran besar dengan berat 47.028,09 ganja kering asal Kota Serambi Mekkah (Aceh), yang siap diedarkan di wilayah Tangerang Raya oleh tersangka A alias Bondol, M.R, F.H alias Boneng alias Bejos dan R.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah handphone android, satu handphone blackberry dan satu set timbangan Krisbow berwarna biru.
Kepada suaradewan.com Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 16.00WIB Oprasi Nasional Unit dua Sat Reskrim Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakan A yang beralamat di Kampung Buaran Timur, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong, telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.
“Dari hasil pengembangan, kemudian Opsnal Unit dua Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap satu target A. Setelah dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya, kami mendapatkan tujuh paket kertas coklat yang berisikan ganja sebanyak 28,09 gram, yang disimpan di lemari Televisi rumahnya,” kata Ayi pada Kamis (06/4).
Masih kata Ayi, hasil dari penyelidikan tersangka A, narkoba jenis ganja tersebut berasal dari tersangka F.H, dari sana kemudian pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli dan melakukan penangkapan terhadap M.R, pada Kamis 23 Maret 2017, sekira pukul 00.20WIB di Kampung Ciater Lengkong Karya RT 01/ RW 03 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.
“M.R ini orang suruhan F.H untuk mengantarkan sabu kepada A, dari sana kami juga menyita dua paket sabu yang disimpan dikantung celana sebelah kiri dengan berat 0,80 gram. Dari pengembangan tersangka M.R pihak kepolisian lalu menangkap tersangka F.H dan R. Posisinya waktu itu, keduanya sedang melakukan penimbangan ganja seberat 47.000 gram, satu bungkus plastik bening berisikan 0.27 gram,” katanya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho menambahkan, penangkapan dilakukan selang beberapa waktu tersangka penerima paket ganja dari seseorang yang diletakkan di suatu tempat tertentu. Sehingga dari hasil penangkapan sejumlah tersangka tersebut akan dilakukan pengembangan.
“Jadi mereka pun mengambilnya tidak bertatap muka, hanya diletakkan di suatu tempat tertentu begitu saja, ini kemasannya basah dan kabarnya langsung dari daerah Aceh. Ini kemasan dari hutan, dan belum sempat dipaket-paketin,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, sejumlah tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2), Juncto pasal 114 ayat (1) subside 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami belum mengetahui dengan pasti siapa yang akan menjadi sasaran utamanya, apakah pelajar, mahasiswa dan pengusaha. Karena kalau narkoba ini siapa saja pembelinya, yang jelas mereka ini pengangguran dan pengguna juga. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya (FN)