YOGYAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK merahasiakan nama-nama dari 14 pihak pengembali uang suap e-KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.
“Yang mengembalikan (uang suap e-KTP) memang sengaja tidak disebutkan namanya,” kata Laode seusai menjadi pembicara dalam seminar “Menelusuri Peran dan Kinerja DPR Dalam Pemberantasan Korupsi” di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin.
Laode melanjutkan, bisa berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP tersebut disebutkan namanya dalam sebuah persidangan. Karena sebagai pihak yang mau bekerja sama dalam hal ini (mereka) biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.
“Berbahaya kalau disebut namanya, keselamatannya siapa yang akan jaga,” ujar Wakil Ketua KPK.
Laode pun menegaskan, tidak menyebutkan nama mereka bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pidananya atas kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 2,3 triliun itu.
“Tapi kapan akan ditetapkan sebagai tersangka bisa dilihat pasti dia yang terakhir karena dia sudah membantu KPK memberikan informasi dan sudah punya niat baik untuk mengembalikan uangnya,” kata dia.
Selain itu, menurut Laode, apabila di persidangan mereka dapat bersikap kooperatif, KPK juga dapat memberikan keringanan tuntutan serta menjadikan mereka sebagai justice collaborator. “Tetapi itu nantinya tergantung dari pihak hakim apakah mau mengabulkan atau tidak,” kata dia. (ET)