Hankam  

Sebut Polri Tak Taat Hukum, Jenderal Tito Karnavian Minta Kerja Pansus Angket di DPR Dievaluasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepala Kepolian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian meminta agar dilakukan pembahasan kembali (evaluasi) kerja-kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terkait penyelidikan.

Menurut Tito, kerja-kerja penyelidikan pansus, seperti jemput paksa pihak yang dipanggil, tidak diatur secara jelas dalam hukum acara pidana yang mestinya menjadi dasar pelaksanannya.

“Polri berpendapat, karena acara UU MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan? Nah, ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada,” jelas Tito di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Pihaknya juga mempertanyakan soal rencana pansus yang akan membekukan anggaran kepolisian. Jika ini teranulir, menurut Tito, pembekuan anggaran tersebut tidak hanya akan merugikan institusi Polri, melainkan juga berimbas pada operasi keamanan masyarakat.

“Mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian, kemudian keamanan masyarakat. Ini kan bukan Tito pribadi, tapi untuk personel mengamankan rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, usulan tersebut pembekuan anggaran tersebut disampaikan oleh anggota Pansus Angket DPR dari Fraksi Golkar M. Misbakhun. Alasannya, Polri (dianggap tidak taat hukum terkait kerja Pansus Angket di DPR yang diatur dalam UU MD3. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90