Sejumlah Anggota DPR dan Korporasi Mengembalikan Dana Korupsi E-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sudah ada sejumlah orang yang mengembalikan dana korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya adalah sejumlah anggota DPR, korporasi, dan 1 konsorsium lainnya.

“Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP total Rp. 250 miliar. Dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp. 30 miliar. Sisanya dari 5 korporasi dan 1 konsorsium senilai Rp. 220 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dari 14 orang tersebut, sebagian di antaranya adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaannya yang berlangsung pada tahun 2011 – 2012.

“Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa tersebut terjadi,” tambah Febri.

Meski demikian, KPK terus memintah pihak-pihak terkait yang ikut menikmati kucuran dana proyek e-KTP tersebut. Pihaknya menghimbau untuk segera mengembalikannya dalam waktu dekat ini.

“Masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait e-KTP untuk mengembalikan ke KPK dan bersikap kooperatif karena akan menguntungkan di persidangan mengingat pengembalian uang dapat menjadi faktor yang meringankan,” ujarnya Febri kembali.

Dalam kasus ini, nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Ketua DPR Setya Novanto juga terlibat serta. KPK sendiri sudah pernah memeriksa mereka sebanyak dua kali. Namun pihak KPK tidak menjelaskan apakah mereka telah juga ikut mengembalikan uang atau tidak.

“Terhadap saksi SN sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai pertemuan-pertemuan baik di kantor maupun di luar kantor terkait pembahasan e-KTP, tapi belum semua informasi terkonfirmasi dari keterangan saksi,” tambah Febri. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90