TANGSEL, SUARADEWAN.com — Penyediaan tempat parkir khusus atau biasa disebut dengan parkir Offstreet di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disediakan oleh pihak swasta, pengelolaannya masih banyak yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui tercatat baru empat titik dari 142 titik parkir off street yang telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Sementara sisanya dipastikan belum memiliki atau masih berproses dalam pengurusan perizinan.
Seperti lahan parkir di Mall Pamulang Square yang dikelola oleh PT. Indoland Perkasa diduga tidak mengantongi izin pengelolaan parkir dari Pemerintah Kota Tangsel yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Tangsel. Sementara saat dikonfirmasi salah satu Staff PT. Indoland Perkasa bernama Ivan mengatakan, untuk pengelolaan parkir di Mall Pamulang Square sudah memiliki Izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perizinan.
“Sudah ada perizinannya dari Dinas perhubungan kalau izin parkir. kita dari tahun 2008 sudah ada izin parkir, intinya kalau mengenai izin parkir semuanya lengkap, selama ini tidak ada masalah, izinnya setiap tahun kita perpanjang, nggak mungkin nggak ada ijin di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Ivan saat ditemui di Kantornya, di Ruko Madrid Blok F-09, BSD, Serpong, pada Senin (07/5/2018).
“Kalau tidak ada, saya tidak mungkin jalan, karena pengelolaan di Pamulang Squar dari 2008 , silahkan dicek DPMPTSP tidak mungkin tidak ada, kalau tidak ada izin, orang DPMTSP dan Dishub pasti sudah di Segel sama mereka karena itu tempatnya terbuka,” terang Ivan saat ditemui di Kantornya, di Ruko Madrid Blok F-09, BSD, Serpong, Senin (7/5).
Kemudian mengenai tarif pengguna fasilitas parkir di pusat perbelanjaan Pamulang square tersebut, dikenakan tarif sebesar Rp.3000 untuk sepeda motor, dan terus berlipat per dua Jam, lalu Rp 4000 untuk mobil sejenisnya, untuk kendaraan Truk dikenakan sebesar Rp.7000.
“Kalau motor Rp 3000, kita mendapat surat dari kantor agar mengikuti praturan yang baru, dari kantor saya mendapat surat, untuk tarif parkir harus dirubah karena harus mengikuti aturan terbaru, harusnyakan sepeda motor Rp.300p perjam nah ini kita buat 3000 perdua jam, lebih diringankan kembali,” papar Heri Rustanto selaku salah satu staff perusahaan pengelola yang bertugas di lokasi.
Sementara hal tersebut, nampak bertentangan dengan Keputusan Walikota (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 tentang tarif parkir ditempat khusus parkir, dimana pada Kepwal penentuan tarif parkir dibagi kedalam beberapa golongan, yang kemudian pada setiap golongan tersebut terdapat persyaratan dan ketentuan.
Selain itu, salah satu lahan parkir lainnya yakni yang berada dikawasan Mega Mall Ciputat diduga juga belum memiliki izin pengelolaan parkir khusus. Akan tetapi saat dikonfirmasi salah satu diantaranya mengatakan telah memiliki izin.
“Sudah berizin semua, tapi saya tidak bisa beri keterangan lebih, karena yang lebih tau pimpinan saya. Kalau mau wawancara ke pimpinan saya langsung, kalau untuk tarif per jamnya di sini Rp 2000, tapi ada tarif maksimalnya, kalau sudah dikenakan tarif Rp 6000 itu bisa digunakan untuk 24 Jam,” tukas Admin Pengelola Ruko Mega Mall Ciputat Nini, saat ditemui di kantornya. (FN)