
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad AL-Khathath sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Saat ini dia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan dari tim Advokat Pembela Ulama Dahlia Zein, alasan penetapan Sekjen FUI itu sebagai tersangka dugaan makar adalah, karena yang bersangkutan pernah mengeluarkan pernyataan pada saat rapat yang mengimbau untuk menduduki Parlemen RI.
“Kalau untuk Kiyai Al-Khaththath katanya ada terbukti ada pemufakatan makar. Ada pada saat rapat, KH Al-Khaththath ini memang beliau agak keras, orangnya keras, jadi beliau ada pernyataan ‘ya udah kita geruduk saja itu DPR’ nah itu dia,” kata Dahlia di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu (1/4).
Namun menurut Dahlia, pernyataan Al-Khathath itu hanya spontanitas saja untuk menyemangati peserta aksi, dan tidak ada tendensi untuk melakukan makar.
“Jadi kan biasa kalau mau bubar rapat untuk semangati umatnya yang mau ikut, ada istilah kata-kata revolusi jihad seperti yang diviralkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Al-Khathath ditangkap oleh Polisi pada Kamis (30/3) lalu di kamar nomor 123 Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya di lokasi berbeda atas dugaan permufakatan untuk melakukan makar. (ZA)