SUARADEWAN.com – Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto menduga adanya rencana politik besar yang sengaja menyetir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Hasto Kristiyanto mengatakan hal tersebut adalah hal yang melukai amanat konstitusi. Hal itu ia katakan dalam sambutan acara Senam Sicita Peringatan Ulang Tahun PDIP ke 50 di Taman Halaman Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Maret 2023.
“Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024,” tutur Hasto.
Hasto menduga kekuatan besar tersebut mencoba memanfaatkan celah hukum untuk menunda terlaksananya Pemilu.
“Melakukan suatu gerak yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu,” lanjut Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan kekuatan besar yang mencoba menyetir dan melawan hukum tersebut sepatutnya menghadapi kekuatan perlawanan rakyat.
“Kita tidak diam, kita harus berjuang,” kata Hasto memercikkan perlawanan.
Jika konstitusi Tanah Air kokoh seturut Undang-Undang Dasar 1945, dan pelaksanaannya dijalankan sebagaimana mestinya, Hasto mengatakan lebih lanjut, maka kehidupan tata pemerintahan Indonesia akan berjalan baik.
“Betapa pentingnya perspektif ideologis dan aspek-aspek konstitusional tersebut,” tutur pembesar PDI P tersebut.
Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2024 tersebut sebenarnya telah jelas diatur oleh UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sengketa yang kemungkinan terjadi. Segala keputusan terkait hal tersebut kemudian menjadi wewenang Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, pada 2 Maret 2023, Pegadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari 2024.
Keputusan tersebut mengatakan,”Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.”
Putusan tersebut turun karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.***