
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk bisa membuktikan keterlibatan sejumlah nama yang disebut ikut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Pendukuk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
“Kalau tidak dibuktikan maka jatuhnya pencemaran nama baik. Ini yang saya kira teman-teman KPK harus dikritisi,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/17).
Sementara untuk kasus dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Raharjo dalam mega korupsi di Kementeriaan Dalam Negeri era Gamawan Fauzi tersebut, menurut Arsul perlu diselidiki secara mendalam.
“Itu bagian yang menurut saya harus kita dalami, setuju,” sebut politisi partai berlambang Ka’bah itu.
Namun penyeledikan terhadap dugaan keterlibatan ketua lembaga anti rasuah tersebut, sebut Asrul tidak perlu melalui mekanisme hak angket di DPR, melainkan cukup dengan rapat kerja di DPR dengan memanggil Agus Rahardjo.
“Tetapi instrumennya bukan melalui hak angket. Jadi menurut saya jangan kita sebentar-sebentar pakai hak angket. Paling lazim melalui rapat kerja Komisi III dengan KPK. Ya dikritisi habislah, harus terbuka, tapi tidak berarti kalau ditanyakam ini intervensi ya,” terangnya. (DD)