Sempat Dibui, Tajudin Penjual Cobek Ajukan Permohonan Ke Mahkamah Konstitusi

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Masih ingat dengan Tajudin, Penjual Cobek yang pernah mendekam di penjara selama 9 bulan tanpa dosa, akibat dituduh mengeksploitasi anak dibawah umur dengan berjualan cobek.

Hari ini, Tajudin bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan Banten), mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) yang pernah didakwakannya.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ditemui, Tajudin mengatakan, bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan budaya yang ada di kampungnya. Yakni, Kampung Pojok, Desa Jayamekar, Kabupaten Bandung Barat.

“Anak di kampung saya, lulus Sekolah Dasar (SD) sudah bekerja. Sedangkan anak-anak yang sempat bekerja dengan saya ini memang dia yang mau, dan orang tuanya menitipkan kepada saya,” kata Tajudin di Kantor LBH Keadilan Banten Jalan Vila Pamulang CG-1 No. 5 Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jum’at (26/5).

Kuasa Hukum LBH Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie saat mendampingi Tajudin, di konferensi pers. Pada Jum’at (26/5).

Masih kata Tajudin, lantara kedua anak tersebut masih ada ikatan keluarga, Tajudin merasa tidak enak untuk menolaknya. Terlebih yang datang langsung menitipkan adalah kedua orang tuanya.

“Saya sempat suruh mereka untuk sekolah saja, tapi memang tidak mau dan inginnya kerja. Karena memang masih saudara saya, jadi tidak enak kalau di tolak. Saya ingin bisa hidup tenang dan semuanya bisa segera selesai,” katanya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie menerangkan, yang diujikan adalah Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebab menurut masyarakat di sana, perbuatan pak Tajudin tidak tercela, tapi justru mulia.

“Yang nanti dipermohonan kita mintakan itu tidak dibatalkan, tapi konstitusional bersyarat.

Kami minta model Pak Tajudin ini tidak bisa kena dengan UU ini. Jadi, permohonannya harus dimaknai dengan adanya perbuatan perlawanan hukum dengan materil yang berfungsi negatif,” terangnya. (fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90