PEKANBARU, SUARADEWAN.com – Polresta Pekanbaru, Riau berhasil mengamankan sepasang Mahasiswa pengedar ganja pada Kamis (20/4). Tersangka Mahasiswa yang berinisial AA (22) dan MK (Perempuan 21) itu ditangkap di kosan di wilayah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Keduanya berasal dari kampus yang berbeda. AA diketahui sebagai mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum sedangkan MK mahasiswa Fakultas Ekonomi semester enam. Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 24 paket ganja kering.
Ganja tersebut dijual AA pada beberapa mahasiswa dengan cara mendatanginya. Per paket ganja tersebut dijual dengan harga Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu.
Tersangka AA mengaku membeli ganja sebanyak setengah sampai satu kilogram dari tersangka A. Berdasarkan pengakuan ini, Polisi kemudian berhasil mengamankan 12 kilogram lebih ganja dari tersangka A.
Satu kilo disimpan A di rumah di wilayah Tambang, sedangkan 11 kilogram lagi disembunyikan di dalam lobang belakang rumah di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka belasan kilogram ganja itu mereka dapatkan dari bandar besar di Aceh.
“Pengakuan mereka, ganja itu di dapat dari bandar besarnya di Aceh dan dikirim melalui jalur darat,” kata Guntur, Jumat (21/4).
Penangkapan pengedar ganja ini merupakan pengembangan dari informasi lewat pesan singkat yang diterima Polisi dari masyarakat.
“Mereka ditangkap karena keresahan masyarakat kalau tempat kos mereka sering dijadikan transaksi narkoba,” lanjutnya. (ZA)