JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan di komplek Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/8/2017), menyatakan pemerintah belum berencana untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain setelah pembubaran Hizbut Tharir Indonesia (HTI).
Yasonna mengatakan terlebih dahulu akan menerima laporan dari polisi sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan.
“Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya. Tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua,” ungkapnya.
Masyarakat sebelumnya mendapat informasi dari kepolisian terkait masih ada beberapa organisasi yang terindikasi berpaham radikal dan anti Pancasila.
“Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita ‘comitted’ betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga,” tegas Yasonna.
Jika hanya indikasi dan belum ada bukti kuat suatu organisasi mengarah pada terorisme dan anti Pancasila, menurut Yasonna pemerintah belum akan melakukan tindakan pembubaran.
“Nantilah, ‘one by one'( satu per satu), nanti kita kaji saja dulu,” ungkap Yasonna singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu ini memberi legalitas kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut badan hukum ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 melalui kajian tertentu yang dilakukan sebelumnya, termasuk kasus pencabutan badan hukum Hizbut Tharir Indonesia (HTI) bebarapa waktu lalu.