JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kisruh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih berlanjut. Setelah sebelumnya rakyat dipertontonkan kekisruhan soal jabatan, kini giliran fasilitas negara berupa rumah dan mobil pimpinan DPD sebelumnya yang diributkan.
Ketua DPD baru Oesman Sapta Odang yang baru kemarin dilantik mengkritik dua pimpinan DPD lama Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad. Oleh OSO keduanya disebutkan belum mengembalikan fasilitas dari negara.
“Ya itu sebetulnya kalau negarawan sangat mudah menyentuhnya, tapi kalau bukan negarawan sulit untuk berkomunikasi,” kata Oso di Komplek DPR MPR, Jakarta, Rabu (5/4).
Berdasarkan keterangan dari Sekjen DPD RI hanya mantan Ketua DPD, Muhammad Soleh sudah mengembalikan mobil, rumah dinas, ajudan dan voorijder.
“Kalau bapak Muhammad Saleh tadi malam telah menyerahkan fasilitas, Kalau yang dua (Farouk dan Ratu Hemas) kami masih belum berkomunikasi. Ini masih masa transisi dan baru memasuki hari kedua. Jadi masih belum dicabut hari ini,” ujar Sudarsono Sekjen DPD RI, Rabu (5/4).
Karena fasilitas DPD yang terbatas belum dikembalikan OSO pun belum juga menempati ruang kerjanya.
“Bapak Profesor Farouk dan ibu Hemas dan negarawan-negarawan pasti memahami betul hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Sudarsono.
Sidang paripurna (4/4) malam diwarnai insiden dengan ribut dan saling dorong antar-anggota DPD. Insiden perebutan podium juga tampak dalam sidang paripurna DPD ini. Sidang memutuskan secara aklamasi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.
Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.
Pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.
Namun, bola panas kisruh DPD telah berakhir di tangan MA. Pada Selasa (4/4) malam, MA secara resmi melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI. Ketua Umum Partai Hanura ini didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.
Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi. Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas.
Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis akan menjadi pimpinan DPD untuk masa 2,5 tahun. Yakni dari April 2017 sampai dengan September 2019 berdasarkan Surat keputusan No. 45/DPD/3/2016-2017 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI periode April 2017-September 2019. (EW)