Setnov Dilaporkan Karena Beri Keterangan Bohong Terkait Korupsi e-KTP

Setya Novanto

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan perbuatan menghalangi penegakan hukum dan memberikan keterangan tidak benar perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) ditangani KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menerangkan, dasar pelaporan tersebut karena Setnov diduga telah menyuruh atau memberi arahan kepada M Nazaruddin, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraeni untuk menutupi perannya dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Andi Agustinus dan Diah Anggraeni diminta oleh Setnov untuk menyamakan keterangannya beberapa waktu lalu yang menyebut pertemuannya dengan salah satu tersangka bernama Irman tidak membicarakan masalah proyek e-KTP tetapi sebatas pertemuan mitra bisnis kaos.

“Setya Novanto lebih dua kali bertemu dengan Andi Agustinus dan melakukan pembicaraan tentang penganggaran proyek KTP elektronik,” kata , di Jakarta, Kamis (13/4/17).

Namun, Setya Novanto dalam kesaksian di persidangan sebagai saksi menyatakan awalnya tidak kenal dengan Irman dan tidak pernah membahas proyek KTP elektronik dengan Irman maupun Diah Anggraeni. Namun kemudian mengaku kenal Irman. Hal ini jelas bentuk menghalangi penegakan hukum,” sambungnya.

Dalam keterangannya ke penyidik, Setnov mengaku hanya bertemu Irman sebanyak dua kali. Dan mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Irman dan Sugiharto. Setnov juga mengaku tidak pernah membahas proyek KTP elektronik dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Andi Agustinus.

“Setya Novanto diduga telah melakukan pertemuan dengan Irman sebanyak tiga kali, dan setidaknya dua pertemuan membahas penganggaran proyek KTP elektronik bersama Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Andi Agustinus,” pungkas Bonyamin. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90