JAKARTA, SUARADEWAN.com – Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro Metro TV Hilman berstatus sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto. Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
“Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Namun, lanjut Argo, Hilman tak ditahan. Status tersangka Hilman karena melanggar pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menggunakan telepon selulernya sambil mengemudi mobil. Dengan kelalaiannya tersebut, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
“Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik,” kata Argo. (aw/ko)