JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, Jaksa menambahkan satu saksi ahli dari Laboratorium Kriminalistik atas nama Prof Nuh untuk persidangan Ahok yang dilaksanakan hari ini Selasa (7/2).
Dengan demikian jumlah saksi yang diagendakan hadir hari ini berjumlah empat orang. Yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
Sebelumnya diagendakan dalam persidangan kesembilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini akan dihadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.
Dua saksi fakta tersebut merupakan nelayan Pulau Panggang yang menghadiri sosialisasi Ahok tanggal 27 September 2016. Yakni Jaenuddin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Sedangkan satu saksi ahli tersebut adalah Hamdan Rasyid selaku anggota komisi Fatwa MUI dan dosen UIN Syarif Hidayatullah. (ZA)