Sikapi Ultimatum Pembebasan Tersangka Makar, Polda Metro: Hukum Tak Bisa Diintervensi

JAKARTA, SUARDEWAN.com – Kepolisian menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap lima tersangka kasus dugaan permufakatan makar yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Vedrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andres.

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humasnya, Kombes Argo Yuwono menyatakan proses hukum kelima tersangka yang saat ini masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tersebut tidak bisa dihentikan.

“Hukum kan enggak bisa diintervensi,” tegas Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/17).

Hal ini merupakan sikap kepolisian Polda Metro Jaya menanggapi ultimatum yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk segera membebaskan Khathath dan kelima rekannya.

Argo memastikan bahwa pihaknya tak main-main dalam menetapkan tuduhan pada Khaththath dkk. Meski demikian dirinya mempersilakan kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan jika ingin Khaththath dibebaskan selama proses penyidikan.

“Kalau penyidik yang terpenting bahwa ada pengajuan penangguhan penahanan itu hak mereka, nanti akan diperiksa penyidik apakah perlu atau tidak,” imbuhnya.

Muhammad Al-Khaththath beserta empat orang lainnya diringkus oleh Kepolisian karena berencana menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar. Mereka dituding berencana melakukan makar dengan menunggangi aksi bela Islam 313 pada 31 Maret 2017 lalu. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90