Hankam  

Sindikat Pengedar Sabu di Rutan Cirebon Berhasil Dibongkar Polisi

CIREBON, SUARADEWAN.com – Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon berhasik membongkar sindikat peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon. Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Achmad Gunawan menyatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Rutan terkait akan adanya transaki narkotika di dalam Rutan yang dilakukan oleh narapidana dan salah satu petugas Rutan.

“Kemudian, kami mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan SD dari tangannya didapatkan sabu-sabu seberat 0,4 gram dan dari pengakuannya bahwa barang tersebut juga atas titipan pelaku lainnya TS dengan cara dititipkan kepada petugas Rutan Y,” terangnya, Sabtu (22/4/2017).

Dari pengakuan tersangka, aparat kemudian menangkap satu pelaku lainnya FR yang merupakan residivis yang baru keluar pada Januari 2017 lalu.

“Setelah itu, pihaknya berhasil menemukan FR di rumahnya namun setelah dilakukan penggerebekan pelaku sempat bersembunyi di atap plafon rumahnya. Petugas pun langsung melumpuhkan FR dengan tembakan peringatan,” jelas Achmad.

Dari tangan FR, sejumlah barang bukti diamankan berupa dua paket besar sabu-sabu seberat 150 gram, satu paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kresek hitam, satu buah timbangan, dan dua pak plastik bening dan sabu-sabu seberat 1,5 ons jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp220 juta.

Total ada empat tersangka yang berhasil diciduk, yakni SD, TS dan FR merupakan narapidana dan residivis di Rutan Kelas I Cirebon sedangkan Y merupakan petugas di Rutan Kelas I Cirebon.

Keempatnya didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90