Singgung Pasal 33 UUD 1945, JK Harap Aparatur Perbaiki Pemahamaan “Menguasai”

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyinggung soal Pasal 33 UUD 1945 yang sering disalah artikan oleh aparatur pemerintah.

Ia, menjelaskan bahwa kata “menguasai” memiliki arti yang luas, bukan hanya memiliki tetapi juga mengontrol dengan suatu ketentuan. Sehingga hal tersebutlah menurutnya masih banyaknya celah pengambilan kebijakan yang sering simpang siur.

“Pemerintah dengan DPR telah banyak mengeluarkan UU, PP, dan sebagainya. Namun masih ada juga celah-celah orang memainkan arti ‘menguasai’ itu,” ujar Kalla pada sambutan peringatan Hari Konstitusi 2017, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Dengan kesalahan pemahaman seperti itu, maka, lanjut JK, telah terjadi begitu banyak kasus pemberian izin pertambangan di daerah yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Perusahaan pertambangan diberikan izin tambang. Tapi kemudian dia (perusahaan tambang) menuntut pemerintah trilunan rupiah akibat kesalahan kepala daerah, tumpang tindih perizinan,” kata JK.

Oleh karena itu, “Kita semua harus mempunyai suatu pengertian yang sama, maksud dan tujuan untuk menguasai itu. Semua yang dikuasai negara untuk kemaslahatan seluruh bangsa,” tegasnya Kalla.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang asal India. Akibat terjadinya tumpang tindih lahan izin pertambangan tersebut, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) menuntut rugi sebesar 581 juta dollar AS atau Rp7,55 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90