Sita 3,3 Kilo Barang Haram, Polisi Kejar Bandar Shabu

RIAU, SUARADEWAN.com – Kepolisian Resort Dumai, Pekanbaru, menyita narkoba jenis shabu seberat 3,3 Kilogram di sebuah rumah di Jl. Pangkalam Sena Gang Sederhana No 08, Kelurahan Simpang Tetap Daril Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (25/2) pagi.

Pemilik barang haram tersebut diketahui bernama Samsul Bahri alias Zul Aceh.

“Di rumah tersebut tim menemukan narkoba dalam jumlah cukup banyak. Di temukan ada 3 paket besar seberat 3 kg dan paket sedang seberat 300 gram,” kata Kapolres Dumai DH Ginting.

Informasi tersebut didapatkan Polisi dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa Zul Aceh selama ini dikenal sebagai bandar narkoba.

Namun sayangnya, saat Polisi melakukan penggeledahan Zul sedang tidak berada ditempat. Ia dikabarkan sedang berada di Malaysia.

“Di rumahnya hanya ada seorang perempuan inisial YS sebagai menantu Zul Aceh. Penggeledahan tadi disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Ginting.

Terkait hal itu, Zul saat ini ditetapkan statusnya sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Dumai. Kasus ini masih kita kembangkan. Zul Aceh kini statusnya DPO,” lanjut Ginting. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90