SKB 2 Menteri Diusulkan Dicabut, MUI: Dasarnya Apa?

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan terkait usulan pengevaluasian juga pencabutan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Bagi MUI, itu hasil kesepakatan dalam pembahasan majelis agama.

“Dasarnya apa?” Jadi, kalau ada majelis agama yang merasa berat, yang lain juga berat. Kalau begitu, nggak usah pakai aturan saja. Selesaikan saja di lapangan,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Rais Aam PBNU itu juga berpendapat bahwa keberadaan SKB 2 Menteri justru untuk menghindarkan konflik. Baginya, jika peraturan itu dilanggar, justru akan terjadi konflik.

“Jadi, nggak perlu menurut saya. Namanya juga kesepakatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Peraturan ini banyak dirasa telah menciderai kerukunan umat beragama. Pasalnya, urusan agama merupakan urusan personal, hak asasi individu yang tidak bisa diatur-atur oleh negara. Inilah yang juga menjadi alasan seorang bernama Yanto Huang melayangkan Petisi melalui change.org.

Bagi Yanto, dalam petisinya, negara harus mampu menjaga rasa aman, termasuk rasa aman bagi warganya untuk beribadah di manapun di wilayah Indonesia ini. Jika tidak diindahkan, menurutnya, ini hanya akan menimbulkan aksi balas dendam, yang hanya akan mengikis rasa kebangsaan antar warga negara. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90