DPR RI  

Soal Hak Angket, Fahri Hamzah Dinilai Asal Ketuk Palu dan Abuse of Power

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang paripurna DPR RI Jumat (28/4) kemarin yang mengesahkan persetujuan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum alias ilegal.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, dalam diskusi bertajuk ‘DPR Mengangket KPK’ di Jakarta, Sabtu (29/4).

Menurut Donal, rapat dan pengesahan Hak Angket KPK tersebut tidak sah karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Sebab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, sahnya rapat dan pengesahan keputusan paripurna harus dihadiri dan disetujui oleh 50% + 1 anggota DPR.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau Fahri (Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah) sudah disetujui anggota DPR, berapa yang setuju kemarin? kan dia argumentasi sudah lebih dari setengah yang setuju,” kata Donal.

Menurut Donal, penentuan quorum tersebut tidak bisa berdasarkan jumlah kehadiran fraksi, melainkan harus berdasarkan jumlah kehadiran anggota. Ia juga mengatakan tidak bisa penentuan quorum didasarkan pada daftar hadir, sebab daftar hadir bisa saja dipalsukan.

“Kalau dia bilang sebagian besar fraksi setuju, tunggu dulu. Persetujuan dari anggota yang hadir, bukan fraksi. Itu beda lho, persetujuannya bukan fraksi tapi persetujuannya adalah persetujuan 1/2 anggota dan disetujui. Yang hadir kemarin enggak sampai setengah,” sambung Donal.

Masih menurut Donal, tindakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengetuk palu pengesahan saat memimpin sidang kemarin adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia menilai politikus PKS itu seolah-olah sedang memimpin rapat di perusahaan, bukan di forum DPR yang terhormat.

“Masing-masing anggota DPR kan punya hak suara. Tiba-tiba pimpinan ketuk palu, itu ‘abuse of power’. Fungsi pimpinan mefasilitasi, Fahri itu bukan pemimpin PT (perusahaan) yang bisa asal ketuk palu,” tukas Donal. (ZA/trb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90