JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terpaksa menutup kantornya yang berada di ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan, Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juli 2017.
Penutupan tersebut menyusul pasca pemerintah mencabut secara resmi status hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) ini karena dinilai bertentangan dengan ideologi negara Pancasila.
Meski ditutup sendiri, HTI menyatakan bahwa penutupan ini bukti bahwa pihaknya taat pada hukum.
“Jadi kita melakukan ini semua sebagai satu, jadi gini Hizbut Tahrir ini sejak dari awal adalah gerakan yang taat kepada hukum,” ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
Penutupan kantor dan pencabutan papan nama HTI ini, diakui Ismail, sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan ormas terlarang.
“Oleh karena itu, kita melakukan apa yang menurut kami berkenaan dengan dicabutnya status hukum Hizbut Tahrir itu, di antaranya ini (menutup kantor dan papan nama),” lanjutnya.
Meskid demikian, jelas Ismail, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan hukum. Ia mengatakan HTI hanya akan melakukan perlawanan hukum, tidak dengan perlawanan lain.
“Hizbut Tahrir adalah gerakan yang taat hukum dan kita akan melakukan perlawanan hukum, tidak perlawanan yang lain,” ujar pungkasnya.